Tangerang, HALOBANTEN.COM – Jajaran kepolisian wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dengan modus toko kosmetik. Pengungkapan kasus ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, serta Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (12/12/2025).
Unit Reserse Kriminal Polsek Teluknaga mengungkap aktivitas penjualan obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer yang memanfaatkan toko kosmetik sebagai kedok usaha. Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Babussalam, Kampung Teluknaga, RT 002/004, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga.
Kanit Reskrim Polsek Teluknaga IPDA Achmad Naufal Fathurrahman memimpin langsung rangkaian operasi bersama tim opsnal. Dari lokasi tersebut, petugas menguasai seorang pria berinisial Z alias Mahdi (22) yang berperan sebagai penjual obat keras ilegal tanpa izin edar resmi.
Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso menyampaikan bahwa informasi warga menjadi awal pengungkapan kasus ini. Laporan masyarakat menyebut aktivitas mencurigakan berupa transaksi obat keras ilegal yang berlangsung di sebuah toko kosmetik. Berdasarkan laporan itu, petugas melaksanakan pemantauan hingga pemeriksaan di lokasi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan keberadaan obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer yang tersimpan di dalam toko kosmetik tersebut,” ujar Nanda.
Barang bukti yang petugas kuasai meliputi 158 butir tablet Tramadol, 24 butir tablet Hexymer. Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang berkaitan dengan aktivitas penjualan.
Gerebek Toko Penjualan Obat Keras di Karawaci
Kasus serupa juga terungkap di wilayah Karawaci pada hari yang sama. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menindak praktik penjualan obat keras ilegal di sebuah toko. Lokasinya di Jalan Sangego Raya Nomor 9, RT 02/05, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono memimpin langsung penanganan perkara tersebut. Pemeriksaan di lokasi mengungkap keberadaan obat keras ilegal. Antara lain, 50 butir Tramadol dan 48 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250.000, satu lembar KTP, serta satu unit telepon genggam merek VIVO warna biru.
Terduga pelaku berinisial MR, pria kelahiran 29 Juli 1985, berprofesi sebagai wiraswasta dan tercatat berdomisili di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lanjutan















