sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang kerap menyasar masyarakat umum melalui toko-toko berkedok usaha legal.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menekankan bahwa praktik penjualan obat keras ilegal berpotensi memicu tindak kriminal lain serta membahayakan generasi muda. Ia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait obat-obatan terlarang melalui layanan Kepolisian Call Center 110.
Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap tercipta lingkungan yang lebih aman serta bebas dari peredaran obat-obatan berbahaya.
(Jek/Red)















