Tangerang, HALOBANTEN.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Teluknaga mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan industri Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi berhasil meringkus tiga pelaku bersama barang bukti ratusan batang aluminium dan satu unit truk.
Kapolsek Teluknaga IPTU Kevin Hotlando menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang tercatat pada 4 April 2026. Peristiwa tersebut berlangsung Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di area PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur.
Selanjutnya, tim Unit Reskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Proses penyelidikan mengarah pada rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan aktivitas mencurigakan.
Dalam rekaman itu, sejumlah orang terlihat mengangkut batangan aluminium ke dalam sebuah truk. Informasi tersebut mendorong pelapor bersama saksi menuju lokasi untuk memastikan kejadian.
Namun demikian, setibanya di lokasi, kondisi gerbang perusahaan dalam keadaan terkunci dari dalam dan petugas keamanan tidak berada di tempat. Setelah berhasil masuk ke area, pelapor menemukan satu unit truk asing serta tiga pria yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Polisi kemudian menangkap ketiga pria tersebut setelah mengakui perbuatannya. Mereka mengambil aluminium milik perusahaan dengan bantuan seorang oknum petugas keamanan yang saat ini masih dalam pencarian.
Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PS, RA, dan SB. Selain itu, petugas menyita 128 batang aluminium, rekaman CCTV, dokumen audit internal perusahaan, serta satu unit truk berwarna merah sebagai barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp81,7 juta.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas. Ia menyatakan aparat akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Teluknaga. Mereka terancam sanksi pidana sesuai ketentuan pencurian dengan pemberatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Jar)















