Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, membuka layanan panggilan darurat 110 bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami gangguan keamanan selama Mudik Lebaran 2025.
Layanan ini tersedia 24 jam dan dapat diakses dari mana saja.
Layanan ini dalam rangka meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Upaya itu dilakukan menyikapi lonjakan aktivitas masyarakat selama musim mudik Idul Fitri 1446 Hijriah/2025,
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan layanan panggilan darurat 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan.
Melalui panggilan 110, masyarakat akan terhubung dengan pusat komando terdekat.
Petugas akan segera merespons dan menangani laporan tersebut.
“Jika melihat, mengalami, atau mengetahui gangguan keamanan selama mudik, jangan ragu untuk menghubungi 110,” ujar Zain seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2025 di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (20/3/2025).
“Layanan 110 juga dapat digunakan oleh masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan tindakan premanisme yang mengganggu investasi, seperti permintaan THR oleh oknum kelompok atau organisasi masyarakat,” tambahnya.
Zain menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang meresahkan pelaku usaha, dinas, atau instansi di wilayahnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga iklim investasi dan memastikan keamanan serta ketertiban di Tangerang.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda sangat penting dalam mengantisipasi gangguan keamanan,” katanya.
Bagi masyarakat yang akan mudik, Kapolres mengimbau untuk memastikan rumah dalam keadaan aman.
Periksa kembali peralatan elektronik dan kompor gas, pastikan semua pintu terkunci, dan titipkan rumah kepada tetangga.
Laporkan juga rencana mudik kepada kepolisian agar patroli dapat ditingkatkan.
“Kami juga menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor di Polres Metro Tangerang Kota dan 12 polsek jajaran,” kata Zain.
Layanan ini gratis, dengan syarat menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan,” tutup Kapolres.
(Jek/Red)















