“Nantinya warga bisa menitipkan kendaraan bermotornya di Polres atau Polsek terdekat,” katanya.
Adapun waktu layanan penitipan kendaraan bermotor tersebut, paparnya, akan berlangsung mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.
Dengan syarat pemilik kendaraan membawa BPKB/STNK dan KTP.
Selain itu, kata Kapolres, pihaknya juga akan melakukan patroli ke rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya untuk mudik.
Tujuannya, untuk menjaga terjadinya tindak kejahatan selama musim mudik lebaran (Cak)
Page 2 of 2















