Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Dengan 14 Sasaran Pelanggaran

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota, selama 14 hari ke depan atau mulai hari ini hingga 28 Juli mendatang menggelar operasi patuh Jaya 2024.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan, selama operasi tersebut berlangsung diharapkan para pengguna jalan mematuhi ketentuan berlalu lintas.

“Kami harapkan dengan  masyarakat dapat mematuhi 14 kategori jenis pelanggaran berlalulintas,” kata Joko Sembodo, Senin (15/7/2024).

BACA JUGA

Dalam operasi tersebut, lanjutnya, pihaknya melibatkan personel gabungan TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

“Pada operasi ini kita menyasar para pengendara yang melanggar secara kasat mata, seperti melawan arus, berbonceng lebih dari dua orang dan tidak menggunakan helm termasuk penggunaan sabuk pengaman,” katanya

Untuk hari pertama, sambungnya, tim gabungan menindak sekitar 100 pengendara, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil).

Mereka, tambahnya,  di berikan surat tilang teguran simpatik. “Yang melanggar kita tegur dengan blanko surat teguran simpatik,” tandasnya.

Operasi tersebut, paparnya, berlangsung  mobile di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Benteng Betawi Jalan perintis kemerdekaan, kota Tangerang.

“Dalam Operasi patuh jaya 2024 sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual. penindakan atau tilang hanya di llakukan melalui sistem ETLE stasioner dan ETLE Mobil,” sambungnya.

Adapun pemberian surat tilang simpatik itu di berikan  agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalulintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengendara lain. 

Sasaran Pelanggaran

Intinya, ungkap kasat agar masyarakat sadar akan keselamatan berlalulintas.

Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional:

1. Melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak mengenakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan lebih dari satu;l.

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

10. Kendaraan tidak di lengkapi STNK.

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

13. Menggunakan plat nomor atau TNKB palsu, 

14. Parkir Liar. (Cak)

BERITA LAINNYA