Pandeglang, HALOBANTEN.COM – Polres Pandeglang menangkap MH (25), pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Polisi menangkap pelaku di Kampung Babakan Lame, Desa Pasir Lame, Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Banten.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim AKP Shilton membenarkan penangkapan tersebut.
”Iya, benar Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap MH tersangka pada Rabu (07/12) sekitar pukul 10.30 Wib,” kata Shilton pada Jumat (09/12/2022).
“Pelaku sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambungnya.
Shilton mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (09/12/2022).
Di mana sebelumnya korban tidak pulang selama empat hari.
Setelah pulang, korban mengaku jika pelaku MH telah menyetubuhinya sebanyak 2 kali.
Aksi pencabulan terhadap korban berlangsung di rumah tersangka.
“Berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan berstatus DPO,” ucap Shilton.
Polres Pandeglang terus memburu dan mencari pelaku dengan melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial.
“Akhirnya pada Rabu (07/12/2022) Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap tersangka,” jelas Shilton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (MG2/JEK)















