Serpong, HALOBANTEN.COM – Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 27,3 kilogram atau 27.300 gram. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto mengungkapkan, dua tersangka yang ditangkap yakni berinisial NSH alias A (28) dan ZE alias P (35).
Tersangka NSH adalah warga Kampung Muara Bahari Priok Jakarta Utara. Sedangkan ZE warga Pancoran Barat Jakarta Selatan.
Dari tangan NSH, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis daun ganja seberat 18,5 kg. Sementara dari tangan ZE diamankan barang bukti daun ganja seberat 8,8 kg
“Total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil kita amankan sebanyak 27.300 gram atau 27,3
Kilogram,” ungkap Bachtiar kepada wartawan di Mako Polres Tangerang Selatan, Jalan Promoter Nomor 1 Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Jumat (29/12/2023).
Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan pada Selasa (19/12/2023).
Kemudian Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan bekerja sama dengan Bea Cukai untuk lakukan investigasi.
Setelah dilakukan pemantauan, ternyata transaksi narkotika bergeser ke wilayah Jalan Danau Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta.
Selanjutnya, Unit I Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung olehnya melakukan surveilance di daerah tersebut. Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi akhirnya berhasil menangkap NSH dan mengamankan barang bukti berupa paketan narkotika jenis ganja sebanyak 18500 gram 18,5 kg.
Berdasarkan pengakuan NSH kepada polisi, pelaku tidak berkerja sendirian melainkan ada tersangka lainnya yakni ZE. Berbekal dari hasil pengembangan tersebut, polisi langsung memburu ZE dan berhasil menangkapnya di wilayah Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dari tangan ZE, anggota berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 8800 gram atau 8,8 kg.
Hasil dari Pemeriksaan terhadap NSH dan ZE didapat keterangan
bahwa narkotika jenis ganja tersebut dikirim dari Aceh oleh seseorang berinisial N alias P. Saat ini, N masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Ganja tersebut oleh kedua tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi dalam rangka merayakan menyambut Tahun Baru 2024,” jelas Kasat.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku mengemas ganja tersebut dalam bentuk paketan biji kopi.
“Para pelaku merupakan jaringan pulau sumatera dan pulau Jawa,” ungkapnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Red)















