Serpong, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 27 Kilogram lebih narkotika jenis ganja gagal diedarkan di wilayah Tangerang Selatan, Jakarta dan Bekasi.
Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja tersebut dan menangkap dua orang tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto mengungkapkan, 27,3 kilogram ganja tersebut didapat dari dua tersangka berinisial NSH alias A (28) dan ZE alias P (35).
Dari tersangka NSH disita ganja seberat 18,5 kg, sedangkan dari tersangka ZE disita ganja seberat 8,8 kg.
“Sehingga total barang bukti ganja yang kita amankan sebanyak 27.300 gram atau 27,3 kilogram,” ungkap Bachtiar kepada wartawan di Mako Polres Tangerang Selatan, Jalan Promoter Nomor 1 Kecamatan Serpong Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Jumat (29/12/2023).
Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang haram tersebut merupakan kiriman dari Banda Aceh, yakni dari seseorang berinisial N alias P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Puluhan kilogram ganja tersebut rencananya akan diedarkan oleh para pelaku di wilayah Tangerang Selatan, Jakarta dan Bekasi untuk merayakan malam tahun baru. Namun polisi berhasil mengungkap kiriman narkotika tersebut sebelum diedarkan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga bahwa akan ada transaksi ganja di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan pada Selasa (19/12/2023).
Berbekal laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan bekerja sama dengan Bea Cukai lakukan investigasi guna mengetahui kebenarannya.
Setelah dilakukan investigasi didapati informasi bahwa transaksinya bergeser ke wilayah Jalan Danau Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta.
Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menangkap NSH dan menyita barang bukti berupa paketan narkotika jenis ganja sebanyak 18500 gram 18,5 kg yang dikemas dalam bentuk paketan biji kopi.
Hasil pengembangan dari NSH terungkap bahwa ada tersangka lainnya yakni ZE. Lalu polisi langsung bergerak dan menangkap ZE di wilayah Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja seberat 8800 gram atau 8,8 kg.
“Dua orang tersangka sudah kita tangkap, satu tersangka lagi DPO,” ungkapnya.
Jika diakumulasikan dalam nilai rupiah barang bukti ganja seberat 27,3 kilogram tersebut senilai Rp200 juta.
Dengan disitanya barang bukti tersebut Polri telah menyelamatkan 20 ribu jiwa pengguna atau dengan kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika jenis ganja dan menyelamatkan 20 ribu jiwa pengguna.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau
hukuman mati
(Red)


























