Polisi Bongkar Pengiriman Narkotika Jenis Sabu 9,51 Gram Lewat Ojek Online di Rajeg Tangerang

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan jasa ojek online (Ojol). Pengungkapan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa malam (20/1/2026).

Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan mengamankan seorang pria berinisial GS (31), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg. Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat brutto 9,51 gram dari tangan pelaku.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi.

BACAJUGA

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat, khususnya seorang pengemudi ojek online yang merasa curiga terhadap paket yang hendak ia kirim.

“Peran masyarakat sangat penting. Laporan pengemudi ojek online membantu polisi mengungkap upaya pengiriman sabu ke wilayah Jakarta Utara,” ujar Kapolres.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan layanan ojek online untuk mengirim sabu menuju kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Pengemudi membatalkan pengiriman karena kecurigaan terhadap isi paket dan mengembalikan barang ke alamat asal. Polisi yang telah mengikuti pergerakan pelaku langsung melakukan penindakan saat pelaku mengambil kembali paket tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa modus peredaran narkotika melalui jasa pengiriman dan ojek online masih kerap muncul. Untuk itu, kepolisian terus meningkatkan pengawasan serta langkah penegakan hukum.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Sepatan. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Dengan pengungkapan sabu seberat 9,51 gram tersebut, polisi memperkirakan potensi penyelamatan sekitar 95 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengajak masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkotika.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat tersampaikan melalui layanan call center 110,” kata Kapolres.

(Jar Kasih)

BERITALAINNYA

Next Post