Polres Tangsel Bekuk Empat Pelaku Pembubaran Mahahasiswa Yang Sedang Beribadah

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Polres Tangerang Selatan amankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis pembubaran mahasiswa yang sedang menjalankan ibadah di Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

Keempat orang itu berinisial, D (53) selaku Ketua RT, dan tiga orang lainnya warga setempat, I (30), S (36), dan A (26).

Akibatnya keempat orang tersebut di gelandang ke Polres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih la jut.

BACA JUGA

“Pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Kapolres Tangerang Selatan,
AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5/2024).

BERITA LAINNYA

Next Post