Polres Tangsel Bekuk Empat Pelaku Pembubaran Mahahasiswa Yang Sedang Beribadah

Selain itu lanjutnya, pelaku juga terjerat pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat (1), Pasal 335 KUHP ayat (1), Pasal 55 KUHP ayat (1), karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Seperti di ketahui, peristiwa tersebut berkembang setelah viral di media sosial (Medsos). Sekelompok mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah di datangi bebrapa warga.

Sehingga terjadilah ketengangan yang berakhir dengan tindakan kekerasan kepada mahasis tersebut. (Eka)

BACA JUGA

BERITA LAINNYA

Next Post