Polres Tangsel Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Senilai Ratusan Miliar di Bekasi

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penggerebekan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan pengedar narkotika, khususnya tembakau sintetis, yang semakin meresahkan masyarakat.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.

BACA JUGA

Reporter : Alif Azhar

BERITA LAINNYA

Next Post