kecelakaan maut tersebut. Berdasarkan temuan petugas, kendaraan itu memiliki nomor polisi D 8319 GL.
Kemudian, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (21), warga Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung.
Selain mengamankan AD, petugas turut menyita truk fuso yang menjadi barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami juga turut mengamankan satu unit kendaraan roda enam jenis fuso dengan nomor polisi D 8319 GL,” kata Indra Waspada.
Menurut hasil identifikasi, AD merupakan pengemudi kendaraan fuso tersebut. Polisi menduga truk yang ia kemudikan memiliki keterkaitan dengan kecelakaan tabrak lari yang merenggut nyawa korban di wilayah Cikupa.
Saat ini, Satlantas Polresta Tangerang masih melanjutkan proses pemeriksaan guna mengungkap kronologi lengkap serta memastikan unsur hukum dalam perkara tersebut.
(JAR)















