Tangerang, HALOBANTEN.COM – Potensi pendapatan daerah dari berbagai sektor di Kabupaten Tangerang, Banten, masih banyak yang tak terserap. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang dinilai kurang optimal dalam memberikan tindakan terhadap pelaku usaha.
Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul memperkirakan potensi pendapatan daerah yang tidak terserap di Kabupaten Tangerang jumlahnya bisa mencapai ratusan bahkan ribuan Wajib Pajak dengan prediksi kerugian negara ratusan juta hingga mungkin mencapai miliaran rupiah. Data itu ia peroleh dari berbagai sumber di lapangan serta media.
Dari data yang ia peroleh, kebocoran potensi pendapatan daerah ada di sejumlah sektor. Mulai dari usaha hiburan malam, restoran, usaha jasa pijat (Spa Massage) hingga pajak air tanah.
Melihat potensi pendapatan yang tidak terserap cukup besar, Adib mendorong Pemkab Tangerang dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk bertindak tegas kepada para pelaku usaha yang membandel dan enggan menunaikan kewajibannya membayar pajak.
“Pemerintah dalam hal ini Bapenda jangan kalah oleh pelaku usaha, harus tegas, jangan loyo, tindak sesuai aturan,” tegas Adib, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, langkah yang Bapenda Kabupaten Tangerang lakukan selama ini sudah betul. Ada mitigasi, tindakan preventif yaitu dengan cara mengingatkan, memberikan surat peringatan maupun teguran. “Tapi seminggu setelah itu, Bapenda harusnya melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha dan menutup tempat usaha,” kata Adib.
“Jangan menunggu sampai berbulan-bulan dan bahkan sampai tahunan baru lakukan tindakan penutupan. Beri waktu seminggu saja, jika setelah seminggu tidak ada itikad baik dari pelaku usaha, keluarkan rekomendasi penyegelan dan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Ribuan Pelaku Usaha Nunggal Pajak
Sebelumya kepada awak media, Kepala Bapenda Slamet Budi Mulyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyoroti kawasan Kelapa Dua dan Gading Serpong sebagai titik konsentrasi ketidakpatuhan tertinggi. Menurutnya, kondisi ini menghambat maksimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan dan bisnis.
Pihaknya mencatat sebanyak 1.088 pelaku usaha di wilayah tersebut tidak memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Mayoritas pelanggar berasal dari sektor hiburan malam, restoran, serta usaha jasa pijat.
Menyikapi hal tersebut, Bapenda telah mengirimkan 1.088 surat teguran kepada pengelola usaha yang melanggar. “Upaya kami tetap berjalan melalui pengiriman surat imbauan dan pemanggilan manajemen untuk klarifikasi pemenuhan kewajiban,” jelas Slamet Budi, Kamis (7/5/2026).
Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah RVM Massage and Lounge yang tercatat belum pernah membayar pajak sejak mulai beroperasi pada Agustus 2025. Atas kelalaian tersebut, pelaku usaha terancam menerima sanksi administratif hingga tindakan hukum yang lebih berat.
Bapenda tidak segan mengambil langkah ekstrem jika pengusaha terus mengabaikan peringatan. Sanksi yang tersedia mulai dari penempelan stiker tanda tidak patuh pajak hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
(JAR)















