Kabupaten Lebak, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melaksanakan Program Jaga Desa, Sabtu (20)/09/2025), di wilayah Baduy, Kabupaten Lebak. Kepala Kejati Banten, Siswanto, memimpin langsung acara itu bersama Wakil Kepala Kejati Banten, Yuliana Sagala, para asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, serta dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak dan para camat setempat.
Program Jaga Desa merupakan wujud komitmen Kejati Banten membangun kesadaran hukum bagi aparat serta masyarakat desa. Program ini bertujuan mencegah penyimpangan pengelolaan dana desa.
Kepala Kejati Banten, Siswanto, menjelaskan bahwa materi yang ia sampaikan meliputi pengamanan hak-hak tanah ulayat masyarakat Baduy sesuai Peraturan Daerah agar nantinya dapat memiliki sertifikat. Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah menciptakan peraturan daerah yang mengakui hukum adat seiring dengan penerapan KUHP baru pada Januari 2026.
Lebih lanjut, Kejati Banten memberikan pemahaman mengenai peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan layanan hukum, pendampingan, serta solusi atas berbagai masalah desa. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Siswanto juga menanggapi kekhawatiran warga Baduy mengenai pertanggungjawaban dana desa. “Dengan adanya Program Jaga Desa, kami berharap pengelolaan dana desa di wilayah hukum Kejati Banten berjalan lebih baik, efektif, dan akuntabel. Sehingga benar-benar memberikan manfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.
Siapkan Aplikasi Digital Untuk Konsultasi
Untuk memperkuat program ini, Kejati Banten memperkenalkan aplikasi digital untuk pengawalan, pendampingan, dan pengawasan dana desa. Aplikasi ini memudahkan para kepala desa melakukan konsultasi hukum dan menyelesaikan berbagai masalah.
“Aplikasi ini juga dapat bupati, sekretaris daerah (sekda), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) akses untuk pemantauan. Dengan begitu pengelolaan dana desa berjalan secara transparan dan akuntabel,” terang Siswanto.
Ia juga menegaskan dukungan penuh Kejati Banten terhadap pelestarian budaya Baduy. “Kami ingin memastikan pembangunan desa menghormati identitas serta budaya asli masyarakat setempat,” tambahnya.
Melalui Program Jaga Desa, Siswanto berharap terwujud sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang bersih dan transparan.
(Jek/Red)















