“Ya, PP 51, Ya tergantung pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing kaya kemarin kita di Tangerang Selatan itu 119 ribu sekian di sana (Kabupaten Tangerang) cuman berapa 63.000 kalo gak salah,” terangnya.
Lalu untuk tuntutan terakhir, adalah tolak UU tentang ketenagakerjaan yang bersifat merugikan buruh.
“Contoh temen-temen ada yang mau resign yang dulunya ada 15 persen ada uang pisah, sekarang kan cuman hanya gantungan gaji sama sisa cuti udah gak ada lagi,” teranngya.
Menurutnya, dahulu upah pisah sesuai dengan masa kerja, untuk saat ini seperti hak-hak buruh dikebiri.
Menurutnta, aksi ini dilakukan dalam damai, karena bagaimanapun buruh merupakan tulang punggung negara dalam hal perekonomian.
“Tapi kenapa buruh juga tidak dilihat kesejahteraannya? Memang mungkin dengan langkah seperti ini dengan UU Cipta Kerja pemerintah punya program yang jadi semua pemerataan, tapi yang sudah ada kenapa harus di hilangkan gitu loh,” tutupnya. (Eka)















