TANGSEL, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 6.153 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui BKPSDM. Acara akbar ini digelar di Lapangan Batalyon Arhanud 1/Rajawali, Pakulonan, Serpong Utara, pada Senin (30/6).
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, gak bisa menyembunyikan kebanggaannya. Beliau ngasih apresiasi setinggi-tingginya buat para pegawai yang akhirnya menyandang status PPPK setelah bertahun-tahun berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
“Akhirnya 6.153 P3K Kota Tangerang Selatan tahap 1 sudah dilantik. Jadi ini sebuah penantian panjang buat teman-teman yang tadinya berstatus tenaga kerja suka rela,” ujar Benyamin.
Bayangin, ada yang sampe 15 tahun jadi TKS! “Alhamdulillah sekarang mereka sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dan itu patut disyukuri oleh semua pihak,” tambahnya.
Meski udah jadi PPPK, Wali Kota mengingatkan kalau ada batas masa kerja sesuai regulasi. “Kalau kontraknya 56 atau 58 gitu ya, usia pensiunnya. Itu sudah ada kok diaturnya,” jelasnya.
Untuk tahap selanjutnya, Benyamin spill kalau proses rekrutmen tahap dua udah kelar tes dan tinggal nunggu pengumuman. “Untuk tahap dua sudah testing, tinggal menunggu pengumumannya. 1.700 yang mengikuti testing memperebutkan 800 formasi yang tersedia yang disediakan oleh BKN,” ungkapnya. Wah, persaingan ketat nih!
Wali Kota berharap, para PPPK yang baru dilantik ini bisa berkontribusi maksimal buat pembangunan di Kota Tangerang Selatan. “Pesannya saya berharap penantian panjang kesabaran mereka menanti sekian tahun untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini, ini saya berharap bisa diimbangi dengan kinerja yang terbaik dari mereka,” tegasnya.
Soal gaji dan tunjangan, Benyamin ngejelasin kalau sesuai aturan, PPPK baru bakal nerima gaji pokok dan tunjangan setelah satu tahun pelantikan. “Sekarang mereka masih menerima insentif atau honorarium sebagaimana layaknya kemarin, sebagai tenaga kerja sukarela,” jelasnya. Sabar ya!
Yang penting, status PPPK ini juga datang dengan tanggung jawab dan konsekuensi hukum. “Saya sudah melantik saya juga bisa memberhentikan mereka, kalau mereka melanggar. Jadi, mereka sekarang sudah terikat dengan hak dan kewajibannya,” tegas Benyamin.
Fenomena gadai SK? Benyamin santai menanggapinya. Menurutnya, itu urusan pribadi masing-masing dengan bank, selama mereka bisa menghitung kemampuan pengembaliannya. “Tidak ada larangannya,” tutupnya. (Alif/Red)















