Tangerang, HALOBANTEN.COM — Kepolisian Resor Kota Tangerang bersama Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AA (19), pegawai konter telepon seluler (HP), yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan wilayah Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (27/12/2025) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung cepat. Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, pada Senin (29/12/2025), atau dua hari setelah penemuan jasad korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa motif pembunuhan berawal dari rasa sakit hati pelaku akibat persoalan utang piutang.
“Pelaku mengaku tersinggung dan emosi karena korban menagih utang sebesar Rp1,4 juta,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (2/1/2026).
Menurut keterangan penyidik, korban juga sempat menyampaikan ancaman akan melapor kepada aparat penegak hukum apabila pelaku tidak segera melunasi utang tersebut.
Situasi itu memicu emosi pelaku hingga muncul niat menghabisi nyawa korban.
Pelaku Pura-pura Ajak Korban Ambil Uang
Indra Waspada memaparkan kronologi kejadian. Pelaku berpura-pura mengajak korban menuju rumah kerabat dengan alasan mengambil uang.
Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor, dengan korban bertindak sebagai pengendara sementara pelaku berada di boncengan.
Setibanya di lokasi sepi yang kemudian menjadi tempat penemuan jasad korban, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil serta meminta mesin motor agar korban matikan.
“Saat korban lengah, pelaku langsung menyerang menggunakan pisau yang telah ia persiapkan sebelumnya,” kata Indra Waspada.
Serangan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah itu, pelaku berupaya menyamarkan keberadaan jasad korban dengan cara menyeret tubuh korban ke area semak dan menutupinya menggunakan rumput serta ranting.
Pelaku lalu mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3,4 juta, serta sepeda motor.
Setelah menguasai barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Upaya menghilangkan jejak terus pelaku lakukan. Sepeda motor milik korban pelaku lemparkan ke danau kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengemas pakaian dan berpamitan kepada keluarga dengan alasan menuntut ilmu agama selama satu bulan.
“Pelaku selanjutnya menuju wilayah Serang dan menyewa tempat tinggal dengan menggunakan uang milik korban,” ujar Indra Waspada.
Jadi Penadah, Penjaga Konter Ditangkap Polisi
Salah satu telepon genggam korban pelaku buang ke aliran sungai di Serang, sementara satu unit lainnya pelaku jual ke sebuah konter ponsel. Polisi juga mengamankan penjaga konter berinisial I (23) karena dugaan keterlibatan sebagai penadah.
Perkembangan kasus tersebut akhirnya pelaku ketahui setelah keluarga memberi informasi bahwa aparat kepolisian mencari keberadaannya.
Percakapan dengan sang ibu membuat pelaku memutuskan kembali ke Tangerang menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung dan turun di Stasiun Daru.
“Sesaat setelah pelaku tiba di rumah, petugas langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” kata Indra Waspada.
Atas perbuatannya, pelaku AM terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, proses hukum terhadap terduga penadah masih berlanjut dengan penerapan Pasal 480 KUHP setelah rangkaian pemeriksaan rampung.
(Jar Kasih/Red)

























