Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kabupaten Tangerang TERTIBKAN empat bangunan liar yang berdiri di badan jalan di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, Rabu (17/05/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya lakukan pembongkaran tersebut setelah menerima aduan dari masyarakat sekitar karena terganggu dengan bangunan liar tersebut.
Dia mengerahkan sebanyak 25 personel Satpol PP dan Trantib Kecamatan Sepatan Timur dalam operasi tersebut.
“Keberadaan bangunan liar ini telah melanggar Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, ada keluhan dari masyarakat sekitar atas keberadaan Bangli tersebut,” ucapnya.
Fachrul menyampaikan, penertiban bangunan liar ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Beberapa tahapan sudah kami lakukan dengan melayankan surat teguran 1 sampai dengan 3. Surat peringatan sampai surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah kita berikan. Karena mereka tidak menghiraukan, kami lakukan pembongkaran,” ujarnya.
(Jek)















