KPK Ungkap Perbuatan Melawan Hukum Hasto Kristiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku.
Pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku dan menyampaikan pesan untuk merendam ponselnya serta segera melarikan diri.
Akibatnya, Harun Masiku tidak bisa ditangkap dan melarikan diri.
Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang berisi substansi terkait pelarian Harun Masiku.
Hasto juga mengumpulkan beberapa orang yang berhubungan dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.
Penyidik menduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi dan mempersulit proses penyidikan perkara suap.















