Jakarta, HALOBANTEN.COM – Kepolisian telah menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin terkait lahan pagar laut di Tangerang, Banten.
Tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada hari Selasa (18/2/2025) lalu.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Februari 2025, Bareskrim telah menyelesaikan proses penyidikan dan tinggal menunggu pembuktian terkait barang bukti palsu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Desa Kohod dan rumah Kades Arsin pada Senin (10/2/2025), penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain printer, monitor, keyboard, stempel sekretariat desa, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen.
Penyidik juga menemukan sisa-sisa kertas yang identik dengan kertas yang digunakan untuk membuat warkah atau surat perizinan lahan pagar laut.
Peran dan Motif Tersangka
Keempat tersangka diduga telah memalsukan berbagai dokumen, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
Kemudian surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian.
Selanjutnya, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Pemalsuan ini dilakukan antara Desember 2023 hingga November 2024.















