SP dan CE, sebagai penerima kuasa, berperan sebagai notaris yang diberi kuasa oleh Arsin dan Ujang selaku pemohon perizinan.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa motif pemalsuan ini terkait dengan faktor ekonomi.
Namun, penyidik masih akan terus mendalami kemungkinan adanya motif lain.
Respons Kades Kohod dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Pengacara Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kliennya pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Arsin juga berjanji akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus ini.
Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dimulai, namun belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai rangkaian penyelidikan yang akan dilakukan.















