Jakarta, HALOBANTEN.COM – Kepolisian telah menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin terkait lahan pagar laut di Tangerang, Banten.
Tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada hari Selasa (18/2/2025) lalu.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Februari 2025, Bareskrim telah menyelesaikan proses penyidikan dan tinggal menunggu pembuktian terkait barang bukti palsu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Desa Kohod dan rumah Kades Arsin pada Senin (10/2/2025), penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain printer, monitor, keyboard, stempel sekretariat desa, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen.
Penyidik juga menemukan sisa-sisa kertas yang identik dengan kertas yang digunakan untuk membuat warkah atau surat perizinan lahan pagar laut.
Peran dan Motif Tersangka
Keempat tersangka diduga telah memalsukan berbagai dokumen, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
Kemudian surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian.
Selanjutnya, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Pemalsuan ini dilakukan antara Desember 2023 hingga November 2024.
SP dan CE, sebagai penerima kuasa, berperan sebagai notaris yang diberi kuasa oleh Arsin dan Ujang selaku pemohon perizinan.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa motif pemalsuan ini terkait dengan faktor ekonomi.
Namun, penyidik masih akan terus mendalami kemungkinan adanya motif lain.
Respons Kades Kohod dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Pengacara Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kliennya pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Arsin juga berjanji akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus ini.
Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dimulai, namun belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai rangkaian penyelidikan yang akan dilakukan.
Temuan dan Kontroversi Proyek Pagar Laut Tangerang
Dalam kasus ini, Kades Kohod diduga menerbitkan 260 SHM terkait proyek pagar laut Tangerang.
Proyek ini sendiri menuai kontroversi terkait kurangnya transparansi kebijakan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengkritik kurangnya keterbukaan dalam perizinan proyek ini dan menyoroti dampaknya yang merugikan nelayan serta potensi kerusakan lingkungan.
Firman juga mempertanyakan keabsahan sertifikasi lahan yang digunakan dalam proyek ini dan mendesak pemerintah untuk lebih transparan terkait proyek-proyek yang berdampak besar pada masyarakat.
(RED)























