Tahun lalu Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang diusulkan F-PKB DPRD Kota Tangsel belum bisa dilakukan pembahasan, karena belum ada cantolan hukum dari Provinsi Banten.
“Sekarang sudah ada cantolan hukumnya, maka Raperda Pondok Pesantren ini harus bisa masuk pembahasan di Propemperda 2023 nanti,” terang Sudiar.
Begitupun dengan sudah adanya cantolan hukum yang ada di Provinsi Banten terkait Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Sudiar berharap ada keberpihakan yang lebih dari pemerintah daerah dalam hal Pondok Pesantren di Kota Tangsel. “Ini kan tujuannya supaya pemberdayaan di Pondok Pesantren bisa lebih maksimal dengan adanya Perda tersebut. Kita juga berharap Tangsel yang religius itu benar-benar terwujud dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini,” pungkasnya. (DRA/JEK)















