Setu, HALOBANTEN.COM – Lurah Keranggan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, Agus Muhdi, buka suara terkait protes warga dalam pemilihan Ketua RW di wilayahnya yang diduga mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel.
Sekedar informasi, dalam Perwal No.33 tahun 2022 tentang penyelenggaraan RT dan RW, pasal 20 disebutkan bahwa yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan ketua RW tersebut adalah pengurus inti RT yang diri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
Sementara dalam Perwal No.103 tahun 2022 pasal 41 ayat 1 disebutkan bahwa Ketua RW dipilih oleh seorang Ketua RT atau salah seorang pengurus RT yang mewakili.
Namun dalam pelaksanaanya, yang memilih ketua RW di Kelurahan Keranggan justru para Ketua RT terpilih, sekretaris dan bendaharanya yang belum dilantik dan belum memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai ketua RT.
Sedangkan Ketua RT definitif, Sekretaris dan Bendaharanya malah tidak memiliki hak suara dan hak pilih saat pemilihan ketua RW tersebut.
Menanggapi hal itu, Lurah Agus mengatakan, dirinya sependapat soal aturan bahwa yang berhak memilih dalam pemilihan ketua RW tersebut adalah Ketua RT definitif yang sudah memiliki SK dan bukan Ketua RT terpilih yang belum mengantongi SK.
“Saya sependapat, karena ketua RT definitif berikut Sekretaris dan Bendaharanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan SK,” kata Agus, melalui ponsel genggamnya, Senin (19/12/2022) malam.
Namun hasil musyarawah beberapa waktu lalu justru yang disepakati bahwa yang memiliki hak suara adalah ketua RT terpilih yang belum mengantongi SK beserta pengurus inti.
“Masalah ini menjadi perdebatan sangat panjang saat rapat, dan saya juga sudah mengingatkan kepada peserta rapat maupun panitia agar berhati-hati dan teliti dalam menafsirkan Perwal,” kata Agus, Senin (19/12/2022).
Dia mengingatkan hal tersebut karena masyarakat di Kelurahan Keranggan juga cukup cerdas dan kritis sehingga keputusan harus dipertanggungjawabkan.
Kekhawatiran itu pun kini terjadi. Di mana muncul protes dari masyarakat terkait aturan yang diterapkan panitia pemilihan RW.
Untuk itu, pihaknya berencana mengundang kembali panitia pelaksana pemilihan RW, para ketua RT definitif dan jajaran inti, para ketua RT terpilih dan pengurus inti, tokoh masyarakat serta unsur lainnya untuk membahas kembali aturan tersebut.
“Sesegera mungkin akan kami undang rapat terkait hal ini,” tegasnya.
Sementara, Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) Kelurahan Keranggan, Nunu memastikan, pihaknya telah melaksanakan pemilihan ketua RW sesuai mekanisme yang diatur dalam Perwal.
Namun dalam pemilihan RW ini, pihaknya mengacu pada Perwal No.33 /2013 dan bukan Perwal No.103/2022.
“Perwal No.103/2022 baru akan berlaku pada 1 Januari 2023, jadi kami masih gunakan Perwal 33/2022,” kata Nunu.
Terkait siapa yang berhak memilih ketua RW, pihaknya mengacu pada pasal 20 poin (a) yakni Ketua RT, Sekretaris RT dan Bendahara RT.
Sementara, untuk menjawab kenapa dalam pemilihan Ketua RW tersebut justru ketua RT terpilih beserta Sekretaris dan Bendaharanya yang memiliki hak pilih meski belum mengantongi SK.
Sedangkan, ketua RT definitif beserta sekretaris dan bendaharanya yang sudah jelas memiliki SK justru tidak memiliki hak pilih.
Menanggapi hal ini, Nunu mengatakan, pihaknya mengacu pada Perwal 103/2013 pasal 66 ayat (2) dan Perwal 33/2013 pasal 44.
“Jadi saya pastikan proses pelaksanaan pemilihan ketua RW sudah sesuai Perwal,” tegasnya.
Dia juga mengklarifikasi bahwa dirinya terlibat sebagai panitia pemilihan ketua RW tersebut atas nama pribadi dan bukan sebagai pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). (JEK)















