Minggu, 10 Mei 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Soal Dugaan Abaikan Perwal Dalam Pemilihan Ketua RW, Lurah Keranggan dan Panitia Pelaksana Buka Suara

by Admin Halo Banten
20 Desember 2022
in PROVINSI BANTEN
Lurah Keranggan Dinilai Labrak Perwal Tangsel Jika Tetap Sahkan Hasil Pemilihan Ketua RW

Jadwal pelaksnaan pemilihan Ketua RW Se-kelurahan Keranggan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan. JARKASIH

Setu, HALOBANTEN.COM – Lurah Keranggan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, Agus Muhdi, buka suara terkait protes warga dalam pemilihan Ketua RW di wilayahnya yang diduga mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel.

Sekedar informasi, dalam Perwal No.33 tahun 2022 tentang penyelenggaraan RT dan RW, pasal 20 disebutkan bahwa yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan ketua RW tersebut adalah pengurus inti RT yang diri dari ketua, sekretaris dan bendahara.

Baca Juga:

Mendikdasmen Apresiasi Sekolah Swasta Gratis di Banten, Akses Pendidikan Dinilai Kian Merata

Mendikdasmen Apresiasi Sekolah Swasta Gratis di Banten, Akses Pendidikan Dinilai Kian Merata

Dukun Pengganda Uang di Pamulang Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Lansia, Polisi Selidiki Korban Lain

Dukun Pengganda Uang di Pamulang Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Lansia, Polisi Selidiki Korban Lain

Sementara dalam Perwal No.103 tahun 2022 pasal 41 ayat 1 disebutkan bahwa Ketua RW dipilih oleh seorang Ketua RT atau salah seorang pengurus RT yang mewakili.

Namun dalam pelaksanaanya, yang memilih ketua RW di Kelurahan Keranggan justru para Ketua RT terpilih, sekretaris dan bendaharanya yang belum dilantik dan belum memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai ketua RT.

Sedangkan Ketua RT definitif, Sekretaris dan Bendaharanya malah tidak memiliki hak suara dan hak pilih saat pemilihan ketua RW tersebut.

Menanggapi hal itu, Lurah Agus mengatakan, dirinya sependapat soal aturan bahwa yang berhak memilih dalam pemilihan ketua RW tersebut adalah Ketua RT definitif yang sudah memiliki SK dan bukan Ketua RT terpilih yang belum mengantongi SK.

“Saya sependapat, karena ketua RT definitif berikut Sekretaris dan Bendaharanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan SK,” kata Agus, melalui ponsel genggamnya, Senin (19/12/2022) malam.

Namun hasil musyarawah beberapa waktu lalu justru yang disepakati bahwa yang memiliki hak suara adalah ketua RT terpilih yang belum mengantongi SK beserta pengurus inti.

“Masalah ini menjadi perdebatan sangat panjang saat rapat, dan saya juga sudah mengingatkan kepada peserta rapat maupun panitia agar berhati-hati dan teliti dalam menafsirkan Perwal,” kata Agus, Senin (19/12/2022).

Dia mengingatkan hal tersebut karena masyarakat di Kelurahan Keranggan juga cukup cerdas dan kritis sehingga keputusan harus dipertanggungjawabkan.

Kekhawatiran itu pun kini terjadi. Di mana muncul protes dari masyarakat terkait aturan yang diterapkan panitia pemilihan RW.

Untuk itu, pihaknya berencana mengundang kembali panitia pelaksana pemilihan RW, para ketua RT definitif dan jajaran inti, para ketua RT terpilih dan pengurus inti, tokoh masyarakat serta unsur lainnya untuk membahas kembali aturan tersebut.

“Sesegera mungkin akan kami undang rapat terkait hal ini,” tegasnya.

Sementara, Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) Kelurahan Keranggan, Nunu memastikan, pihaknya telah melaksanakan pemilihan ketua RW sesuai mekanisme yang diatur dalam Perwal.

Namun dalam pemilihan RW ini, pihaknya mengacu pada Perwal No.33 /2013 dan bukan Perwal No.103/2022.

“Perwal No.103/2022 baru akan berlaku pada 1 Januari 2023, jadi kami masih gunakan Perwal 33/2022,” kata Nunu.

Terkait siapa yang berhak memilih ketua RW, pihaknya mengacu pada pasal 20 poin (a) yakni Ketua RT, Sekretaris RT dan Bendahara RT.

Sementara, untuk menjawab kenapa dalam pemilihan Ketua RW tersebut justru ketua RT terpilih beserta Sekretaris dan Bendaharanya yang memiliki hak pilih meski belum mengantongi SK.

Sedangkan, ketua RT definitif beserta sekretaris dan bendaharanya yang sudah jelas memiliki SK justru tidak memiliki hak pilih.

Menanggapi hal ini, Nunu mengatakan, pihaknya mengacu pada Perwal 103/2013 pasal 66 ayat (2) dan Perwal 33/2013 pasal 44.

“Jadi saya pastikan proses pelaksanaan pemilihan ketua RW sudah sesuai Perwal,” tegasnya.

Dia juga mengklarifikasi bahwa dirinya terlibat sebagai panitia pemilihan ketua RW tersebut atas nama pribadi dan bukan sebagai pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). (JEK)

Tags: LURAH KERANNGGANPEMILIHAN RWSETU
Previous Post

Polisi Amankan Empat Pemuda Bawa Bom Molotov di Tangerang

Next Post

Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa Cianjur

BERITA LAINNYA

Polsek Ciputat Timur dan Brimob PMJ Gelar Patroli Gabungan, Sasar Titik Rawan Tawuran
TANGERANG RAYA

Polsek Ciputat Timur dan Brimob PMJ Gelar Patroli Gabungan, Sasar Titik Rawan Tawuran

...

Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga
TANGERANG RAYA

Pria Gali Makam Ibu Kandung di TPBU Sengkol Tangsel “Menghilang”, Polisi Olah TKP

...

Kabel Sensor KA Hilang Diduga Dicuri, Perjalanan Kereta Daru–Parung Panjang Sempat Terganggu
TANGERANG RAYA

Kabel Sensor KA Hilang Diduga Dicuri, Perjalanan Kereta Daru–Parung Panjang Sempat Terganggu

...

Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga
TANGERANG RAYA

Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

...

Kurir Paket Diancam Pakai Palu, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Karawaci Tangerang
TANGERANG RAYA

Kurir Paket Diancam Pakai Palu, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Karawaci Tangerang

...

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah 329 Rumah pada 2026, Anggaran per Unit Naik Jadi Rp75 Juta
TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah 329 Rumah pada 2026, Anggaran per Unit Naik Jadi Rp75 Juta

...

Pilar Soroti Proyek Cut and Fill di Ciater, Pemkot Tangsel Desak Perizinan dan Pengendalian Lingkungan Dipenuhi
TANGERANG RAYA

Pilar Soroti Proyek Cut and Fill di Ciater, Pemkot Tangsel Desak Perizinan dan Pengendalian Lingkungan Dipenuhi

...

Tiga Pelaku Begal Bersenjata Tajam Serang Korban Saat Duduk di Rawa Buntu Serpong
TANGERANG RAYA

Tiga Pelaku Begal Bersenjata Tajam Serang Korban Saat Duduk di Rawa Buntu Serpong

...

Potensi Pendapatan Daerah Banyak Tak Terserap, Pengamat: Bapenda Kabupaten Tangerang Jangan Beri Waktu ke Pelaku Usaha, Seminggu Cukup
TANGERANG RAYA

Potensi Pendapatan Daerah Banyak Tak Terserap, Pengamat: Bapenda Kabupaten Tangerang Jangan Beri Waktu Lama ke Pelaku Usaha, Seminggu Cukup

...

Wabup Tangerang Perkuat Tata Kelola Limbah Kantor Lewat Bank Sampah Puspem
TANGERANG RAYA

Wabup Tangerang Perkuat Tata Kelola Limbah Kantor Lewat Bank Sampah Puspem

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HOME
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In