Setu, HALOBANTEN.COM – Suara tidak sah atau blanko menang mengalahkan semua suara calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di TPS 02 Kampung Koceak Kelurahan Keranggan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten.
Kemenangan suara tidak sah ini terpantau saat proses penghitungan surat suara oleh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (14/2/2024) malam.
Pantauan halobanten.com di lokasi pencoblosan dan penghitungan suara TPS 02, pelaksanaan penghitungan suara untuk calon DPD RI selesai sekitar pukul 22.00 WIB.
Hasilnya cukup mengejutkan karena pemenang kontestasi untuk calon DPD RI di TPS tersebut ternyata suara blanko atau tidak sah yakni sebanyak 66 suara.
Sementara, calon anggota senator RI periode 2024-2029 yang berhasil meraup suara terbanyak adalah Andiara Aprilia Hikmat.
“Andiara memperoleh sebanyak 59 suara,” kata Rival, ketua TPS 02 kepada halobanten.com.
Sebagai informasi, Andiara merupakan incumbent atau anggota DPD RI periode 2019-2024.
Urutan berikutnya adalah Habib Ali Alwi dengan perolehan suara sebnyak 34. Sama halnya dengan Andiara, Habib Ali juga merupakan incumbent Anggota DPD-RI 2019-2024.
Rival memaparkan, jumlah suara yang masuk pada pemilihan DPD RI periode 2024-2029 sebanyak 250.
Dari jumlah tersebut, suara sah sebanyak 184 dan suara tidak sah 66. (Red)















