“Kita coba lakukan pembinaan yang mendalam, kemudian nanti akan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Cucu.
Cucu menambahkan, razia ini merupakan langkah awal untuk memberantas judi online di lingkungan pegawai Kecamatan Tigaraksa.
Ia mengimbau seluruh pegawainya untuk menjauhi judi online karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi.
Razia ini menjadi pengingat bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer untuk menghindari judi online, baik di lingkungan kantor maupun di luar kantor.
Penting untuk digarisbawahi bahwa judi online merupakan aktivitas ilegal di Indonesia dan dapat membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya. (Red)















