Tangerang, HALOBANTEN.COM – Tiga pegawai di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, terjaring razia judi online yang digelar oleh Satgas Judi Online gabungan TNI-Polri, Rabu (26/6/2024).
Razia mendadak ini dilakukan dengan memeriksa satu per satu ponsel pegawai di kantor kecamatan.
Hasilnya, ditemukan tiga pegawai yang kedapatan memiliki aplikasi judi online di handphone mereka.
“Razia ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas judi online di lingkungan pegawai kecamatan,” ujar Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied.
Dari tiga pegawai yang terjaring razia, satu orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua lainnya berstatus honorer.
Pegawai ASN tersebut berinisial SA dan bertugas di bagian staf pelayanan masyarakat, sedangkan dua pegawai honorer berinisial NR dan AC bertugas di bagian Satpol PP.
Cucu menjelaskan, ketiga pegawai yang terjaring razia ini tidak diproses secara hukum, melainkan diberikan sanksi pembinaan.
Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan bermain judi online lagi dan menghapus aplikasi serta akun judi online mereka.
“Kita coba lakukan pembinaan yang mendalam, kemudian nanti akan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Cucu.
Cucu menambahkan, razia ini merupakan langkah awal untuk memberantas judi online di lingkungan pegawai Kecamatan Tigaraksa.
Ia mengimbau seluruh pegawainya untuk menjauhi judi online karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi.
Razia ini menjadi pengingat bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer untuk menghindari judi online, baik di lingkungan kantor maupun di luar kantor.
Penting untuk digarisbawahi bahwa judi online merupakan aktivitas ilegal di Indonesia dan dapat membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya. (Red)
























