BSD City, HALOBANTEN.COM – Pengguna jalan tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) perlu merogoh kocek lebih dalam mulai 3 November 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2808/KPTS/M/2024, tarif tol seksi 1A dan 1B mengalami penyesuaian.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Jalan Tol, di mana tarif tol ditinjau setiap dua tahun sekali berdasarkan inflasi.
Christopher Siswanto Adisaputro, Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk semua golongan kendaraan.
Sebagai contoh, untuk golongan I di seksi 1A (Serpong-Simpang Susun CBD), tarif naik menjadi Rp6.000 dari sebelumnya Rp5.500.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan operasi jalan tol dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Christopher.
Tol Serbaraja merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antara Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Jalan tol ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Dengan beroperasinya tol Serbaraja, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan perjalanan.
Selain itu, keberadaan tol ini juga akan membuka peluang investasi dan pengembangan kawasan di sepanjang jalur tol.
Rincian tarif baru tol Serbaraja seksi 1A dan 1B dapat dilihat pada tabel berikut:


(Jarkasih)















