Jakarta, HALOBANTEN.COM – Indonesia sedang digegerkan dugaan praktik “sulap” kuota internet yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah! Indonesian Audit Watch (IAW) membongkar kejanggalan sistem kuota yang tiba-tiba hangus tanpa sisa, padahal sudah dibeli dengan uang rakyat.
IAW secara terbuka menyurati Presiden Prabowo Subianto, BPK, Kejaksaan Agung, dan KPK, mendesak investigasi menyeluruh terhadap sistem kuota internet dan dugaan penyimpangan di lingkungan anak perusahaan Telkom Indonesia. Mereka menyebut praktik ini sebagai “jurus menguapkan kekayaan rakyat dengan legalitas penuh.”
Kerugian Fantastis: Rp63 Triliun Tiap Tahun, Rp600 Triliun Sejak 2009!
Menurut IAW, hilangnya kuota internet yang sudah dibayar ini bukan sekadar kerugian kecil. Angkanya sangat fantastis: diperkirakan mencapai Rp63 triliun per tahun! Jika dihitung sejak era kuota internet populer sekitar tahun 2009, total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp600 triliun.
“Bayangkan rakyat bayar sesuatu yang bisa lenyap begitu saja tanpa jejak,” tegas Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, pada Kamis (29/5/2025). “Itu bukan bisnis digital, itu jurus menguapkan kekayaan rakyat dengan legalitas penuh.”
Anak Perusahaan Telkom Disorot Tajam, Kasus Pengadaan Mencuat
Sorotan IAW tak berhenti pada kuota hangus. Mereka juga menyoroti “kerawanan penyimpangan” di anak-anak perusahaan TelkomGroup. Meski saat ini Kejati DKI Jakarta sedang menangani kasus pengadaan perangkat, IAW menilai itu hanya “ujung es dari gunung yang lebih besar.” Mereka mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas jejak aliran uang sejak tahun 2010 di TelkomGroup.
4 Tuntutan Tegas IAW untuk Selamatkan Uang Rakyat:
IAW mengajukan empat tuntutan utama yang ditujukan kepada negara:
* Presiden Harus Turun Tangan: Desakan kepada Presiden untuk mengaudit sistem kuota dan membongkar cara provider menyembunyikan sisa kuota yang hangus.
* KPK dan Kejagung Ambil Alih: Permintaan agar KPK dan Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan anak usaha Telkom, bukan hanya melihat di permukaan.
* BPK Wajib Audit Model Bisnis Kuota Hangus: IAW meminta BPK untuk memeriksa apakah praktik ini melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Perlindungan Konsumen.
* Kominfo Jangan Diam Saja: Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera membuat aturan yang mewajibkan pencatatan dan pelaporan transparan atas kuota hangus.
Pesan penutup IAW sangat lugas: “Jangan pura-pura lupa, kuota hangus itu uang rakyat. Dan uang rakyat itu bukan mainan provider. Negara harus hadir, bukan sekadar nonton.” (*/bbs)















