Dengan tidak terafiliasi lagi dengan partai politik, Yusril merasa dapat lebih bebas menyumbangkan pemikiran dan tenaga untuk memecahkan berbagai persoalan bangsa, terutama dalam bidang hukum dan demokrasi.
Pengunduran diri Yusril disebut telah berjalan secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan yang tinggi.
“Perubahan terbatas AD/ART PBB dan penunjukan Penjabat Ketua Umum akan dituangkan dalam akta notaris dan segera dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan Undang-undang Partai Politik,” tambah Yusril.
Sekjen PBB, Afriansyah Noor, mengungkapkan adanya gejolak di antara kader saat Yusril Ihza Mahendra mengumumkan pengunduran dirinya dalam sidang MDP pada Sabtu (18/5/2024).
Menurut Ferry Noor, sapaan akrab Afriansyah, keputusan Yusril untuk mundur disampaikan secara mendadak dengan alasan kelelahan dan keinginan untuk lebih profesional di luar partai.















