“Sebanyak 18 dapur MBG tercatat belum memenuhi ketentuan pengelolaan limbah sesuai standar yang ditetapkan,” kata Nindy di Puspemkot Tangsel, Kamis (11/6/2026).
Selain itu, 12 dapur lainnya menerima suspend karena kondisi bangunan dan tata letak fasilitas yang belum sesuai dengan persyaratan teknis BGN.
Menurut Nindy, hingga saat ini masih terdapat 20 SPPG yang berstatus suspend. Sementara itu, enam SPPG telah mengajukan pencabutan sanksi setelah melakukan sejumlah perbaikan.
Nindy menegaskan setiap dapur MBG wajib memenuhi berbagai persyaratan sebelum memperoleh surat siap operasional. Persyaratan tersebut mencakup kelengkapan infrastruktur, sertifikat laik higiene sanitasi, serta sejumlah standar teknis lainnya.
Selanjutnya, seluruh ketentuan tersebut wajib terpenuhi dalam tiga bulan pertama masa operasional sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Menurutnya, kehadiran satuan tugas pengawasan juga membuka ruang masukan dari berbagai instansi sehingga standar pelayanan dapat terus meningkat.
“Dengan adanya satgas ini, kami menerima masukan dari berbagai instansi terkait. Bisa saja ada tambahan poin yang harus terpenuhi dalam surat ready operasional agar standar pelayanan semakin baik,” jelasnya.
(JAR)















