Penulis : Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Jakarta, HALOBANTEN.COM – Sudah lebih dari 50 tahun upaya yang dilakukan untuk mewujudkan adanya KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) ala Indonesia. Namun upaya itu belum kelar-kelar juga.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang sudah berlangsung lebih dari 50 tahun, sejak awal mula dimunculkan sekitar era 1980-an atau jaman Orde Baru (Orba) sampai saat ini tak kunjung disahkan.
Sudah berkali-kali mau disahkan namun berkali kali juga di tunda pengesahannya. Sehingga RUU KUHP hasil revisi sampai saat ini belum diberlakukan di Indonesia. Nasibnya masih terkatung katung tanpa jelas sampai kapan endingnya.
Apa sebenarnya alasan utama sehingga KUHP peninggalan Belanda itu harus dirombak substansinya? Seperti apa kilas balik perjalanan upaya pembahasan RUU KUHP di era pemerintahan yang sekarang berkuasa? Mengapa RUU KUHP begitu alot pembahasannya? Mengapa pula RUU KUHP Perlu disahkan segera?















