Jakarta, HALOBANTEN.COM – Penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan polisi di Aceh. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial F.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar membenarkan pengungkapan tersebut.
Dia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh.
Setelah mendapat informasi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut.
Tim gabungan melakukan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba.
“Tim gabungan melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka berinisial F,” kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman PMJ, Senin (10/10/2022).
Saat digeledah, tim gabungan menemukan empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu.
Pelaku mengemas barang bukti sabu ke dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice.
Barang haram tersebut disembunyikan di bagasi mobil pelaku.
Tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia.
Adapun modus jaringan ini mengedarkan sabu dengan menerima dan membawanya dari jaringan pemasok di Malaysia melalui jalur laut menggunakan boat.
Tiga orang tersangka saat ini masuk dalam DPO dengan peran yang berbeda. Yaitu tersangka A sebagai pengendali dan Z serta K sebagai transporter laut.
“Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO,” katanya.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haidar, mengatakan barang bukti sabu seberat diamankan dari tersangka F di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (06/10/2022) malam
“Sabu itu diamankan saat sudah dipindahkan dari kapal ke sebuah mobil Avanza yang dikendarai F,” kata Ahmad Haidar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022).
Sementara itu, ABK dan kapal yang membawa sabu itu dari Malaysia ke Aceh berhasil kabur dari pengejaran tim gabungan.
Ada tiga orang yang masuk dalam DPO atas kasus ini, yakni A selaku pengendali, Z dan K sebagai transpoter laut.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (DAR/RED)















