Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Desa Se-Kabupaten Tangerang tandatangani kesepekatan bersama (MoU) penanganan masalah hukum.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Puspemkab Tangerang, di Tigaraksa, Selasa (10/1/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid yang menghadiri acara tersebut mengungkapkan, penandatanganan kerja sama merupakan salah satu upaya pemerintah daerah bersama dengan Kejari untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan anggaran dan jabatan di pemerintah desa.
Sehingga pelaksanaan anggaran desa dapat benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan upaya dari pemerintah daerah dan Kejaksaan untuk mensosialisasikan pencegahan, kepada kepala desa dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.
Sosialisasi sendiri baik itu dari pusat, daerah ataupun bantuan dari pemerintah provinsi.
Pemkab Tangerang terus berupaya agar pemerintah desa bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari pusat secara penuh dan sesuai ketentuan.
Upaya tersebut melalui berbagai sosialisasi dengan menggandeng Kejari, maupun melalui pengembangan inovasi nontunai dan SISKEUDES.
“Kami juga berupaya agar pemerintah desa mendapat kewenangan dalam penggunaan anggaran secara penuh tanpa pengaturan penggunaan dari pusat,” katanya.
“Misalnya untuk pembangunan dan pemberdayaan lainnya,” sambung Maesyal Rasyid.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Siragih mengatakan, MoU ini untuk memberikan pendampingan atau pemahaman hukum kepada para kepala desa.
Tujuannya, agar tidak ada lagi kepala desa yang bingung terkait hukum.
Menurut Nova, dengan adanya MoU ini Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang bisa memberikan pendampingan hukum.
Dalam artian memberikan pelayanan konsultasi hukum bagaimana tata cara penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang telah ada.
Dengan adanya MoU ini, Kejari lakukan pencegahan dari awal terkait pelanggaran-pelanggaran oleh kepala desa karena ketidaktahuannya.
“Makanya kita berikan pendampingan dan konsultasi,” ujar Nova.
Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota menambahkan tujuan kesepakatan Bersama ini di antaranya untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa.
Tujuannya agar jauh dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Maskota, Pemerintah desa kerap mengalami beberapa permasalahan.
Misalnya, kegiatan-kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan dan pembinaan yang masih terjadi kesalahan dalam administrasi.
Dia berharap dengan adanya MoU, hal-hal tersebut bisa terhindarkan.
“Saya berharap 246 kepala desa di Kabupaten Tangerang bisa bekerja serius dan fokus demi kemajuan desa dan masyarakat,” katanya.
Dia mengaku mendukung kebijakan wacana pengelolaan penuh anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat.
Dia berdalih pemerintah desa lebih mengetahui situasi di desa, bukan pemerintah pusat.
“Itu baru wacana, memang selama ini penggunaan anggaran dana desa masih ada pengaturan dari pemerintah pusat,” ujarnya. (JARKASIH)















