Serang, HALOBANTEN.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk kepada masyarakat.
Di antaranya meningkatkan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak untuk melanjutkan pelayanan 3 in 1.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan, program pelayanan 3 in 1 sudah berjalan sebelumnya.
Namun perlu ada perpanjangan perjanjian kerjasamanya. Kemungkinan di tahun 2023 ini pihaknya akan perbaharui kerja sama sesuai peraturan yang berlaku.
Pada 2022 lalu, pihaknya sudah menandatangani kerja sama dengan pihak ketiga.
Antara lain, di Kabupaten Serang dengan Bidan Dian Horiwati di Kecamatan Jawilan.
Kemudian, Bidan Emma Paulasari Kecamatan Carenang, Klinik Syakirah Medika Kota Serang, dan RSIA Puri Garcia Kota Serang.
”Kita sudah ada 4 untuk ke depannya. Dulu sudah ada namun dengan aturan lama,” kata Hani, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, di Adminduk ini terus berinovasi mengikuti zaman. Ada pembaharuan-pembaharuan kemudahan dalam pelayanan.
“Jadi tidak seperti dulu lebih simpel persyaratannya,” ujarnya.
Program pelayanan 3in1 sebelumnya, satu pengajuan akan mendapatkan tiga dokumen kependudukan sekaligus.
Antara lain, akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19/2019 tentang peningkatan kualitas layanan Adminduk.
Dalam Permendagri tersebut, ada tiga layanan yang terintegrasi. Salah satunya pelayanan penerbitan Akta Kelahiran, KK dan KIA.
“Jadi ini bentuk inovasi juga dari Dukcapil dalam memberikan kemudahan layanan,” katanya.
Hani mengatakan, saat masyarakat membuat akta kelahiran maka akan terintegrasi. Untuk KK-nya pun terupdate dan langsung mendapatkan KIA.
Program ini mendapat respon positif dari fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas dan klinik yang menangani persalinan.
Masyarakat pun menyambut baik program 3 in 1. Mereka tidak perlu lagi datang ke layanan di UPT atau Dukcapil.
“Pihak layanan kesehatan juga menyambutnya atas permintaan masyarakat, jadi mereka juga ingin pasien-pasien merasa terbantu dengan kerjasama ini,” terangnya.
Hani menjelaskan, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga ini agar masyarakat lebih cepat mendapatkan pelayanan Adminduk.
Inovasi ini menjadi peran bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan terutama pada pemanfaatan data dokumennya.
“Bagaimana dokumen kependudukan ini bisa dimanfaatkan di layanan publik yang lain,” kata Hani.
Jadi dokumen kependudukan seperti KIA ada kegunaan selain yang sudah biasa kita gunakan seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran. “Itu sudah pasti di gunakan dalam layanan, baik di perbankan dan layanan publik lainnya,” papar Hani. (MG1/JARKASIH)















