Kabupaten Serang, HALOBANTEN.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) pasang patok batas pada 5.600 bidang tanah di Kabupaten Serang Banten.
Pemasangan patok batas tanah di ribuan bidang tanah itu tersebar di 14 desa se-Kabupaten Serang.
Pemasangan patok batas tanah itu sebagai implementasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Tanda Batas (GEMAPATAS).
Gemapatas yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di mana sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang di laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Acara inti berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah dan di ikuti oleh 33 provinsi termasuk di antaranya Provinsi Banten.
Sedangkan pelaksanaan di Provinsi Banten serentak pada 4 kabupaten dan kota tersebar di 16 kecamatan dan 63 desa/kelurahan.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sebagai penyelenggara kegiatan memilih di Kampung/Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang sebagai pusat acara pada Jum’at, (03/2/2023).
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa, Asda I Kabupaten Serang Nanang Supriatna, Kepala BPN Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati dan puluhan warga Kecamatan Ciomas penerima sertifikat anah.















