Tangerang, HALOBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten ringkus seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) berinisial N atas dugaan kepemilikan 50 Kg ganja.
Petugas BNN menangkap pelaku di rumah kos Soponasakti kawasan Islamic Village, Jalan Islamic Raya Komplek Soponasakti Blok C/5 Kv XIV Rt.002/RW 014 Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tanggerang, Selasa (2/5/2023).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan, anggota TNI yang ditangkap tersebut berinisial N.
“Benar, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N sudah diamankan dan dalam proses di Pomdam Jaya,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Hamim Tohari, dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Dari hasil penangkapan tersebut, BNN Provinsi Banten berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja sebanyak 50 kilogram.
Oknum anggota TNI AD tersebut ditangkap bersama seorang warga sipil oleh penyidik oleh petugas BNN.
“Penangkapan terhadap salah satu oknum Anggota TNI AD dan satu orang masyarakat sipil oleh BNN Provinsi Banten.
Penyelidikan dilakukan Pomdam Jaya bersama BNN Provinsi Banten dan Pomdam Iskandar Muda yang meliputi wilayah Aceh.
“Sudah diamankan dan dalam proses di Pomdam Jaya. Pomdam Jaya berkoordinasi dengan Pomdam IM,” ungkapnya.
(Jek)















