Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pengiriman hewan kurban dari luar daerah tanpa disertai surat keterangan sehat dilarang masuk ke wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten.
Seperti diketahui, pada hari raya Idul Adha, masyarakat muslim banyak yang melaksanakan kurban dengan menyembelih hewan, baik jenis sapi, kerbau, kambing unta maupun jenis hewan lainnya yang dibolehkan dalam islam untuk dikurbankan.
Namun untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah penyakit pada hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha 1444 hijriah, pemerintah pun memperketat pengiriman hewan kurban dari daerah sat uke daerah lainnya.
Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (KPPP) Kota Tangsel menerapkan aturan itu guna mengantisipasi penyebaran virus lumpy skin disease (LSD) khususnya pada hewan kurban jenis sapi.
Kepala Dinas KPPP Kota Tangsel Yepi Suherman mengklaim, hingga kini di daerahnya masih nihil kasus tersebut.
Hal itu berkat upaya tim Pusat Kesehatan Hewan (Puskewan) Kota Tangsel yang hampir rutin memantau tempat peternak hewan untuk mengontrol sapi ke penjual hewan kurban.
“Kalau terinfeksi sudah pernah terjadi, tapi jauh sebelum dari Hari Raya Idul Adha,” kata Yepi Suherman, Senin (05/6/2023).
Untuk pencegahan penyebaran LSD menjelang Hari Raya Idul Adha, pihaknya memantau sapi-sapi yang didatangkan dari luar Kota Tangerang Selatan.
Selain itu, penjual sapi harus menyertakan surat kesehatan hewan.
Dari tempat awal, baik Jawa Tengah maupun Jawa Timur harus menyertakan surat sehat hewan.
“Sampai di sini akan kami cek lagi. Jika tak ada surat kesehatan hewan, maka rekomendasi kami tidak boleh dikirim,” katanya.
Sapi- sapi tanpa surat kesehatan hewan yang tiba di Kota Tangerang Selatan harus menjalani pengecekan dari petugas Dinas KPPP Kota Tangerang Selatan.
Petugas Dinas KPPP juga akan turun langsung ke lapak-lapak penjualan sapi.
“Sampai saat ini ini belum ditemukan oleh kami. Masih aman,” katanya.
(Jek)















