Kota Serang, HALOBANTEN.COM –
Dua pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Kota Serang Banten diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan dua pengedar narkoba berinisial AS (35) dan FW (29) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dan Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ini diringkus di rumah kontrakannya di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Banten.
Kedua tersangka tak berkutik saat ditangkap di dalam rumah kontrakannya pada Rabu (27/9) dini hari, saat sedang ngobrol usai menempel sabu pesanan.
Dalam penangkapan itu petugas barang bukti 4 paket sabu serta 2 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
“Kita amankan empat paket sabu. Dua paket berada di dalam rumah kontrakan, sedangkan dua paket sabu lainnya dari lokasi penempelan,” terang Michael dalam keterangannya, Senin (02/10/2023).
Penangkapan dua pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai kedua tersangka merupakan pengedar.
Berbekal informasi itu, Tim Satgas Satresnarkoba dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan pendalaman.
Setelah meyakini sasarannya ada di tempat kontrakan, Rabu (27/9) sekitar pukul 03.30 WIB, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Serang langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka ASP dan FW saat keduanya sedang ngobrol sambil minum kopi usai menempel paket sabu untuk pemesan di dua lokasi.
“Saat ditangkap, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Berikut barang buktinya, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Michael.
Dalam pemeriksaan, ASP dan FW mengaku bersama RA baru saja menempel 2 paket sabu untuk pemesan.
Berbekal dari informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi tempat penyimpanan paket sabu.
“Setelah mengamankan paket sabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan 2 sabu yang belum diambil pemesan,” jelas Michael.
Dalam pemeriksaan juga diungkapkan bahwa sabu yang dijual didapat dari RA (DPO) yang disebut sebagai warga Kota Cilegon.
Hanya saja, kedua tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.
“Barang bukti sabu diakui kedua tersangka didapat dari RA warga Cilegon. Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Keduanya terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya. kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Red)























