Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM –
Seorang ibu tiri berinisial NL (38) di Babakan Kota Tangerang diamankan polisi lantaran diduga lakukan penganiayaan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Penangkapan NL dilakukan setelah polisi menerima laporan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur dari warga setempat.
Saat ini NL yang merupakan ibu tiri korban telah diperiksa penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa warga yang melaporkan dugaan penganiayaan anak oleh ibu tirinya itu adalah Bowo Prayitno yang tak lain Ketua RT 005 RW 04, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang.
Awalnya ketua RT setempat Bowo Prayitno menerima informasi dari warga dan pemilik kontrakan bahwa terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, terduga pelaku adalah ibu tiri korban.
Menindaklanjuti laporan itu, ketua RT mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya. Setelah informasi dinyatakan valid dan ditemukan fakta, ketua RT pun melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke polisi.
Berbekal laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota mengamankan terduga pelaku NL dan kini masih melakukan pemeriksaan.
“Fakta kejadiannya masih di dalami oleh Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota,” kata Kapolres.
Dalam penanganan kasus ini pihaknya juga koordinasi dengan P2TP2A terkait pendampingan, pemulihan trauma dan rumah aman untuk korban.
Zain menambahkan, dalam kasus ini terduga pelaku diduga melakukan tindak kekerasan karena kesal terhadap korban yang sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah.
(Red)















