Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Aksi tawuran remaja dan pelajar di wilayah Kota Tangerang pada malam hari kian meresahkan. Mengantisipasi hal tersebut aparat kepolisian setempat merutinkan patrol setiap malam.
Alhasil, sebanyak 9 remaja di bawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) diduga hendak tawuran diringkus jajaran Polsek Ponang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 bilah senjata tajam berbagai jenis yang diduga akan digunakan oleh para pelaku anak untuk taruran.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, diwakili Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan mengungkapkan, kesembilan pelaku anak tersebut antara lain, MR (17), AR (17), AZ (17), BR (17), FA (17), F (17), HM (15), RS (16) dan EA (16).
“Para pelaku anak ditangkap dalam Operasi Sikat Jaya November 2023, mereka kami ringkus di Jalan Sutera Boulevard, Kecamatan Pinang Kota Tangerang Banten,” ungkap Iptu Hendi Setiawan, Kamis (23/11/2023)
Dari tangan para pelaku anak, pihaknya mengamankan 7 senjata tajam. Terdiri dari 2 bilah celurit ukuran 100cm, 3 bilah golok ukuran 50cm, 1 stik golf, dan 1 buah tongkat jenis leter T.
Saat penyidik memeriksa media sosial handphone para pelaku anak didapati sebuah akun instagram @HALTE2021TGR_. Di akun tersebut terungkap para pelaku anak bermaksud melakukan aksi tawuran pada malam hari dengan kelompok akun Instagram @gangkecil208.
Saat ini, para pelaku anak sudah dibawa ke Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti senjata tajam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus tersebut, Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A serta orang tua pelaku anak dan pihak sekolah yang bersangkutan untuk pendampingan karena para pelaku anak masih di bawah umur.
(Red)















