Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Empat orang sopir dump truk yang bekerja pada perusahaan kontraktor PT TCMS di bilangan Jakarta Timur digelandang ke Mapolsek Benda Polres Metro Tangerang Kota.
Keempat pelaku ketahuan telah mengoplos ban baru dengan ban bekas atau vulkanisir pada dump truk yang mereka gunakan. Akibat aksi para pelaku, perusahaan merugi hingga puluhan juta rupiah.
“Keempat sopir dump truk tersebut masing-masing berinisial DM (38) AT (29), S (28) dan AS (35),” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (19/12/2023).
Zain mengatakan kejadian itu dilaporkan pihak PT TCMS ke Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota karena para pelaku menjual atau menukar ban-ban mobil dump truk yang baru ke salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Francis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan mengoplos dan menjual atau menukar ban dump truk yang baru dengan ban bekas.
Aksi para pelaku diketahui setelah salah satu karyawan PT TCMS mengecek nomor seri ban dump truk yang dikemudikan DM. Saat diperiksa ternyata nomor seri ban tersebut tidak sama dengan nomor seri ban yang dibeli oleh perusahaan.
Setelah didesak perusahaan, DM mengaku jika ban barunya telah ditukar dengan ban bekas vulkanisir. Pihak perusahaan pun merasa telah dicurangi dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Benda.
Di hadapan pihak perusahaan dan penyidik kepolisian, DM mengaku bukan hanya dia yang mengoplos ban-ban baru dump truk tersebut. Namun ada pelaku lainnya yang juga teman seprofesinya yakni AT (29), S (28) dan AS (35).
Atas perbuatan para pelaku, perusahaan alami kerugian sebesar Rp54 juta.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Red)















