News » BANTEN » Polres Metro Tangerang Kota Sebar Spanduk Larangan Sepeda Motor Berknalpot Brong

Polres Metro Tangerang Kota Sebar Spanduk Larangan Sepeda Motor Berknalpot Brong

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota memasang spanduk sosialisasi agar pengguna sepeda motor tidak mengenakan knalpot brong.

Pasalnya, selain menimbulkan polusi, juga mengganggu pengguna kendaraan lain karena bising.

Sepanduk-sepanduk himbauan tersebut disebar di sejumlah jalan protokol di Kota Tangerang, seperti jalan Jenderal Sudirman dan lainnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengguna sepeda motor berknalpot brong.

“Dalam hal ini kami melakukan langkah preventif dan Preentif berupa sosialisasi. Dan kamipun juga menggelar razia terhadap pengguna sepeda motor yang berknalpot brong tersebut,” kata Kapolres, Kamis (11/1/2024).

Seperti yang dilakukan petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (10/1/2023) lalu. Sebanyak 24 sepeda motor berknalpot brong ditilang dan dikandangkan karena mengganggu ketertiban umum dalam berlalu lintas.

Para pemilik sepeda motor itu lanjutnya, boleh mengambil kembali kendaraannya setelah mereka membawa knalpot yang sesuai dengan standarisasi pabrik.

Bahkan, untuk mengantisipasi semakin banyaknya kendaraan berknalpot brong, pihaknya juga mendatangi bengkel-bengkel motor dan las agar tidak menjual knalpot brong.

Karena, imbuhnya, penggunaan knalpot brong yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan itu bisa dikenakan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (Cak)