Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM- Karena membandel mengoperasikan kendaraannya di siang hari, sebanyak 33 truk angkutan tanah dan pasir dikandangkan di Polres Metro Tangerang Kota.
ke 33 truk tersebut ditahan dan ditempatkan berjajar di depan Gedung Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, operasi terhadap truk angkutan tanah dan pasir itu dilakukan bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang di sejumlah titik.
Itu dilakukan, katanya, karena truk-truk tersebut bandel dengan melanggar ketentuan jam operasional.
Padahal, lanjutnya, ketentuan tersebut sudah lama disosialisasikan, baik kepada pengusaha maupun para sopir. Namun mereka tetap membandel.
“Ya, mereka tetap bandel, karenanya kami tindak,” kata Kapolres melalui keterangan resminya, Minggu (14/1/2023).
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, jam operasional truk tanah dan pasir itu berlaku mulai pukul 22.00 hingga 05.00 Wib, sesuai dengan peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) no 93 tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 tahun 2022, tentang pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan tanah dan pasir.















