Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Selama tiga hari terakhir, Polres Metro Tangerang Kota melakukan razia terhadap sepeda motor berknalpot brong.
Pasalnya, selain melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan, sepeda motor berknalpot brong tersebut meresahkan masyarakat karena bunyinya yang bising.
“Ya, selama tiga hari terakhir, tanggal 10 sampai 13 Januari 2024 ini, kami telah mengamankan sebanyak 81 motor berknalpot brong,” Kata Kapolres Metto Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (16/1/2024)
ke 81 sepeda motor tersebut, lanjutnya, selain ditilang, juga dikandangkan sementara di Polres Metro Tangerang hingga pemiliknya datang untuk mengganti knalpot brong sesuai dengan standarisasinya.
Kemudian tambah Kapolres, knalpot brong yang sudah diganti tersebut disita untuk dimusnahkan
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, razia yang dilakukan bersama TNI dan Dishub Kota Tangerang akan dilakukan secara terus menerus, karena motor berknalpot brong.
Selain melanggar ketentuan yang ada juga menimbulkan keresahan masyarakat lantaran bising
Selain itu, Kapolres menjelaskan, pihaknya juga akan mendatangi bengkel las dan motor agar tidak lagi menjual atau membuat knalpot brong.















