Balaraja, HALOBANTEN.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang mulai Januari ini resmi meniadakan retribusi tera ulang dan tera ukur di Kabupaten Tangerang, Banten.
Penghapusan retribusi ini merupakan implementasi dari undang-undang yang mengatur tentang penghapusan retribusi tera ulang, dan tera ukur.
Kepala Bidang Metrologi Disperindag Kabupaten Tangerang, Irwan Hengki mengatakan, penghapusan penarikan retribusi tera ulang dan tera ukur ini mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
“Dalam undang-undang itu ada aturan penghapusan retribusi daerah, salah satunya mengenai tera ulang dan tera ukur,” kata pria yang akrab dengan sapaan Iwang ini kepada wartawan, Jumat (19/1/2023).
Dengan adanya aturan ini, maka secara otomatis masyarakat wajib tera tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis mulai Januari 2024 ini.
Pihaknya mengaku sudah mulai mensosialisasikan hal tersebut kepada para pelaku usaha atau perusahaan-perusahaan terkait.
Seperti kepada para pedagang, perusahaan SPBU dan lainnya.















