Balaraja, HALOBANTEN.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang mulai Januari ini resmi meniadakan retribusi tera ulang dan tera ukur di Kabupaten Tangerang, Banten.
Penghapusan retribusi ini merupakan implementasi dari undang-undang yang mengatur tentang penghapusan retribusi tera ulang, dan tera ukur.
Kepala Bidang Metrologi Disperindag Kabupaten Tangerang, Irwan Hengki mengatakan, penghapusan penarikan retribusi tera ulang dan tera ukur ini mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
“Dalam undang-undang itu ada aturan penghapusan retribusi daerah, salah satunya mengenai tera ulang dan tera ukur,” kata pria yang akrab dengan sapaan Iwang ini kepada wartawan, Jumat (19/1/2023).
Dengan adanya aturan ini, maka secara otomatis masyarakat wajib tera tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis mulai Januari 2024 ini.
Pihaknya mengaku sudah mulai mensosialisasikan hal tersebut kepada para pelaku usaha atau perusahaan-perusahaan terkait.
Seperti kepada para pedagang, perusahaan SPBU dan lainnya.
Disperindag Kabupaten Tangerang mensosialisasikan aturan baru ini dengan cara mengundang para pelaku usaha.
Cara lainnya yaitu dengan memasang famplet spanduk dan baliho berukuran besar di area kantor Metrologi Disperindag Kabupaten Tangerang.
Namun dia mengaku belum bisa melakukan pemasangan pamflet, spanduk dan baliho sosialisasi di tempat-tempat tertentu seperti SPBU, pasar dan lainnya.
“Kita belum bisa pasang baliho, pamflet ataupun spanduk sosialisasi di sana karena bulan Januari ini anggarannya belum ada,” kata Iwang.
Selain sosialisasi lewat pamflet, spanduk dan baliho, pihaknya juga lakukan sosialisasi melalui media sosial.
Iwang berharap masyarakat terutama wajib tera dapat mengetahui bahwa layanan tera ulang dan tera ukur gratis.
Disperindag Kabupaten Tangerang juga berkomitmen untuk mengawal aturan itu.
Pihaknya akan tetap melayani masyarakat yang akan lakukan wajib tera ulang dan tera ukur.
(Red)






















