Disperindag Kabupaten Tangerang mensosialisasikan aturan baru ini dengan cara mengundang para pelaku usaha.
Cara lainnya yaitu dengan memasang famplet spanduk dan baliho berukuran besar di area kantor Metrologi Disperindag Kabupaten Tangerang.
Namun dia mengaku belum bisa melakukan pemasangan pamflet, spanduk dan baliho sosialisasi di tempat-tempat tertentu seperti SPBU, pasar dan lainnya.
“Kita belum bisa pasang baliho, pamflet ataupun spanduk sosialisasi di sana karena bulan Januari ini anggarannya belum ada,” kata Iwang.
Selain sosialisasi lewat pamflet, spanduk dan baliho, pihaknya juga lakukan sosialisasi melalui media sosial.
Iwang berharap masyarakat terutama wajib tera dapat mengetahui bahwa layanan tera ulang dan tera ukur gratis.
Disperindag Kabupaten Tangerang juga berkomitmen untuk mengawal aturan itu.
Pihaknya akan tetap melayani masyarakat yang akan lakukan wajib tera ulang dan tera ukur.
(Red)















