Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pasca Lebaran Idul Fitri 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang membuka pelayanan administrasi kependudukan bagi para pendatang.
Untuk itu bagi mereka yang ingin menetap di Kota Seribu Industri Sejuta Jasa tersebut harus segera mengurus surat pindah domisili
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Irman Pujahendra.
Menurutnya, pengurusan pindah domisili bisa melalui offline dan online di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.
Selain itu juga bisa di kantor kecamatan yang tersebar di Kota Tangerang.
Bahkan juga dapat melalui booth layanan di Tangcity Mall atau Icon Walk Cimone.
Berkas yang perlu di bawa, lanjut Irman, surat pindah dari daerah asal, kartu keluarga (KK) dan KTP-el.
Kemudian, tambahnya, KTP-el dengan data baru akan berproses selama 14 hari kerja.
Sedangkan KK baru, prosesnya hanya satu hari.
Untuk surat pindah domisili online, sambung Irman, bisa melalui laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
“Secara online, pemohon pastinya akan lebih mudah, lebih cepat, layanan gratis dan prosesnya aman,” kata Irman, Jumat (19/4/2024).
Lebih jauh Irman menjelaskan, kesadaran pendatang dalam mengurus administrasi kependudukan, tentu akan memudahkan dalam pendataan kependudukan di Kota Tangerang.
” Ayo, kita sama-sama tertib administrasi dengan memproses pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el di daerah tujuan, yaitu Kota Tangerang,” ucapnya. (Cak).























