Wanita Syarikat Islam Tolak Ketentuan PP 28/2024 Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Pimpinan Pusat Wanita Syarikat Islam (WSI) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak-anak usia sekolah dan remaja.

Ketentuan pada PP yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan itu khususnya pada Pasal 103 ayat (4) huruf (e),

Ketua Umum Wanita Syarikat Islam Prof Dr Valina Sungka Subekti MSi menekankan bahwa ketentuan ini sangat memprihatinkan dan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan alat kontrasepsi di kalangan anak-anak usia sekolah dan remaja.

“Penyediaan alat kontrasepsi tanpa penjelasan lebih lanjut bisa ditafsirkan sebagai upaya melegalkan penggunaan kontrasepsi bagi anak-anak sekolah, yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama,” ujar Valina dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Wanita Syarikat Islam menegaskan bahwa ketentuan ini tidak sejalan dengan falsafah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, terutama sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu, ketentuan tersebut dianggap tidak sejalan dengan amanat konstitusi yang termuat dalam Pasal 29 dan Pasal 31 UUD 1945, yang mengharuskan negara untuk melindungi moral dan akhlak generasi muda serta meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia melalui sistem pendidikan nasional.

“Penyediaan alat kontrasepsi di sekolah-sekolah dapat merusak moral anak-anak usia sekolah dan remaja serta menyulitkan upaya membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah,” tambah Valina.

Wanita Syarikat Islam meminta pemerintah untuk membatalkan ketentuan dalam Pasal 103 ayat (4) huruf (e) PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.

Selain itu,lanjut dia, WSI juga menghimbau kepada seluruh keluarga Indonesia, khususnya para orang tua, untuk memberikan perhatian lebih kepada putra-putri mereka dengan menanamkan nilai-nilai moral dan agama serta memberikan edukasi mengenai fungsi reproduksi dan bahaya seks bebas.

“Para guru dan sekolah harus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada anak didik mengenai fungsi reproduksi dan bahaya seks bebas, sebagai bagian dari upaya menjaga moral generasi muda kita,” jelas Valina.

Dia juga berharap agar pemerintah segera membuat regulasi yang lebih sesuai dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila, serta menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan pendidikan nasional yang dapat mencetak generasi muda Indonesia yang cerdas, beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah.

Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

PP tersebut memuat 1172 Pasal pengaturan yang salah satunya disebutkan dalam Pasal 103 ayat (4) huruf (e) yang mengatur mengenai Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi Usia Sekolah dan Remaja dengan memberikan pelayanan kesehatan reproduksi, dan salah satunya adalah dengan menyediakan pelayanan “penyediaan alat kontrasepsi”.

Menurut Valina, ketentuan semacam ini tentunya sangat mencemaskan dan akan menambah deretan persoalan baru terkait masalah seks bebas dan tindak kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak.

Ketentuan pada Pasal 103 ayat (4) huruf (2) tanpa menyertakan penjelasan
lebih lanjut dapat membuka penafsiran bahwa negara melegalkan penggunaan alat kontrasepsi untuk anak-anak sekolah dan remaja.

“Ketentuan ini senyatanya dapat membuka peluang dan akses penyalahgunaan alat kontrasepsi untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Valina. (Red)

  • All
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • TANGERANG RAYA

Bupati Tangerang Buka Festival Kampung Budaya Kemuning, Dorong Pelajar Kuasai Kerajinan Lokal

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Festival Kampung Budaya Kemuning resmi berlangsung di Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Senin (27/7/2026). Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, membuka kegiatan yang Balai Adat Keariaan Tangerang gagas tersebut. Festival berlangsung selama dua hari. Kegiatan menyasar pelajar SD, SMP, dan SMA. Peserta belajar membatik, membuat anyaman, serta mengenal potensi ekonomi berbasis budaya lokal. Maesyal […]

BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG dan Tolak Ganti Rugi

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) tutup permanen 833 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Senin, 27 Juli 2026. BGN mengambil keputusan setelah menemukan pelanggaran serius. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, BGN Tutup ratusan dapur MBG di sejumlah wilayah. Penutupan mencakup 98 dapur di Sumatra. Selain itu, 311 dapur berada di Jawa dan Madura. Selanjutnya, […]

Identitas 6 Polisi Polres Tangsel Terjerat Dugaan Peredaran Gelap Narkoba

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Identitas 6 Polisi Polres Tangsel (Tangsel) diungkap Bareskrim Polri. Keenam polisi tersebut kini menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis etomidate. Kasus itu menyeret Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama lima anggotanya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan Polri tidak memberi toleransi kepada anggotanya […]

AKP Pardiman Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Terkait Dugaan Peredaran Gelap Narkoba

Jakarta, HALOBANTEN.COM – AKP Pardiman, Kasat Narkoba Polres Tangsel (Tangerang Selatan), ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penangkapan berlangsung bersama lima anggota Polres Tangsel dan seorang personel Polda Aceh. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan operasi tersebut. Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC memimpin penangkapan. Delapan Polisi […]

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Enam Polisi Ikut Diamankan

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Kasat Narkoba Polres Tangsel (Tangernag Selatan) AKP Pardiman ditangkap Bareskrim Polri. Tim juga mengamankan enam anggota kepolisian dalam operasi tersebut, Senin (27/7/2026). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center memimpin operasi tersebut. Menurut Eko, tim menangkap […]

Jasad Anak Tenggelam di Sungai Cisadane Tangsel Ditemukan Tak Bernyawa

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Jasad anak tenggelam di Sungai Cisadane Tangerang Selatan (Tangsel) Banten ditemukan sudah tak bernyawa pada hari ketiga pencarian, Senin (27/7/2026). Tim SAR gabungan menemukan Neill Angkasa Satyanegara (13) dalam tubuh sudah kaku. Tim SAR gabungan menemukan jasad anak tenggelam di Sungai Cisadane sekitar pukul 08.20 WIB. Lokasi penemuan berada sekitar satu kilometer […]